|
16.11.2016 01:00:08 10214x read. INDONESIA News from Indonesia Province, November 2016. Yth. Para Bruder dan Frater di KOMUNITAS Salam kasih persaudaraan, Konstitusi artikel 46 menegaskan, “Tidak hanya persekutuan lokal yang menuntut perhatian kita, melainkan juga persekutuan yang lebih luas, yakni provinsi atau kongregasi, misalnya dalam pemindahan, pengangkatan, penugasan, permintaan pertolongan, atau dalam mengandalkan kerjasama dalam bertindak. Oleh karena itu, perlu adanya kemauan untuk mengesampingkan kesenangan dan keinginan sendiri demi pelayanan terhadap kepentingan persekutuan. Hal ini mungkin sulit, terutama jika pendapat pribadi kita tidak sejalan dengan pendapat pemimpin. Karena kita telah mengabdikan diri kepada persekutuan ini, maka kita hendaknya melaksanakan yang telah kita janjikan”. DOWNLOAD FILE
berindo_nov.docx [784.4KB] |